Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2019 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:26 Maret 2019
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan26 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 695).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir. Dana ini dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Ketentuan substansial meliputi: 1. Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi meliputi pengadaan moda transportasi darat dan perairan, pembangunan dermaga rakyat dan tambatan perahu, pembangunan atau peningkatan jalan nonstatus/jalan strategis, dan renovasi jembatan gantung. 2. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria lokasi prioritas, seperti kabupaten Daerah Tertinggal, kecamatan di kabupaten/kota perbatasan negara, pulau-pulau kecil terluar, kawasan Transmigrasi, dan seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat. 3. Realisasi program kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dilakukan dengan metode pengadaan barang/jasa, baik secara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang atau jasa. 4. Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi secara berkala per triwulan, yang memuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan serta laporan penyerapan dan penggunaan dana.

(-)

1. Kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan rekomendasi pengurangan alokasi DAK Afirmasi Bidang Transportasi tahun berikutnya.