Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2018 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 855).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan transportasi di daerah tertinggal, perbatasan, transmigrasi, dan kepulauan, dengan menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan nasional, khususnya di Papua dan Papua Barat.

Ketentuan Substansial: DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dialokasikan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota, terutama di daerah tertinggal dan perbatasan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan moda transportasi darat dan perairan, pembangunan dermaga rakyat, tambatan perahu, serta pembangunan jalan dan jembatan nonstatus. Kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap tiga bulan kepada berbagai kementerian terkait. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan Gubernur, dengan Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas pengawasan teknis.

(-)

(-)