Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2017 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir. Dana ini dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan diarahkan untuk daerah-daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi harus sesuai dengan petunjuk operasional yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  2. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diprioritaskan untuk pengadaan moda transportasi darat dan air, pembangunan dermaga rakyat, dan pembangunan tambatan perahu.
  3. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
  4. Pengadaan barang dan jasa terkait DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi, dengan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan nasional.

(-)

(-)