Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 10/2020 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1787)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan yang terdiri atas lelang, e-katalog, dan swakelola. Penggunaan dana untuk kegiatan penunjang juga diatur, dengan alokasi maksimal 5% dari DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. Kegiatan penunjang mencakup desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, penunjukan konsultan pengawasan, rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan pelaksanaan reviu oleh Inspektorat. Lampiran peraturan juga diubah sesuai dengan perubahan ini. Tujuan dari DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan adalah untuk meningkatkan aksesibilitas di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar, dan wilayah Papua, menghubungkan daerah terisolir dengan fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi, kecamatan, dan ibu kota kecamatan.

(-)

(-)