Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 3/2022 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPetunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1779).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang dan tujuan dari DAK Fisik Transportasi Perdesaan adalah untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan, menjamin pemerataan, memperkuat infrastruktur, serta mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar di desa-desa, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, wilayah perbatasan negara, pulau-pulau kecil terluar, dan seluruh kabupaten di Papua. Tujuannya adalah meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, dan mobilitas penumpang dan barang. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik Transportasi Perdesaan, yaitu pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis, pengadaan sarana moda transportasi darat dan perairan, pembangunan dan rehabilitasi dermaga rakyat, serta penggantian dan renovasi jembatan gantung. 2. Prioritas alokasi DAK Fisik Transportasi Perdesaan diberikan kepada daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan seluruh kabupaten di Papua. 3. Metode pelaksanaan kegiatan dapat berupa lelang, e-katalog, atau swakelola. 4. Pemerintah daerah dapat menggunakan maksimal 5% dari alokasi DAK untuk kegiatan penunjang seperti biaya tender, jasa konsultan pengawas, rapat koordinasi, dan perjalanan dinas. 5. Pemerintah daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Transportasi Perdesaan yang terdiri atas laporan realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan, pelaksanaan teknis kegiatan, dan capaian hasil jangka pendek. 6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Transportasi Perdesaan.

(-)

(-)