Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.08/2011 · PMK No. 126/PMK.08/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:15 Agustus 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan15 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menstabilkan pasar Surat Utang Negara dan mengoptimalkan pengelolaan kas pemerintah. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010. Peraturan ini mengatur transaksi Surat Utang Negara secara langsung, baik di pasar perdana maupun sekunder, dengan melibatkan pihak seperti Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Transaksi ini bertujuan untuk stabilisasi pasar, pengelolaan portofolio, pemenuhan kebutuhan APBN, serta pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme dan pihak yang berwenang dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

(-)

(-)