Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.08/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.08/2008 · PMK No. 170/PMK.08/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 ini bertujuan untuk mengatur transaksi Surat Utang Negara secara langsung guna mengoptimalkan pengelolaan Surat Utang Negara. Transaksi ini melibatkan penjualan di Pasar Perdana dan pembelian kembali di Pasar Sekunder, dilakukan oleh Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk stabilisasi pasar, pengelolaan portofolio, dan pencapaian target Surat Berharga Negara dalam APBN. Transaksi dilakukan dalam kondisi tertentu seperti penurunan harga signifikan atau perbedaan kuotasi harga. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan transaksi ini, dengan ketentuan operasional diatur dalam prosedur standar.

(-)

1. Jika Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian transaksi sesuai batas akhir tanggal setelmen, transaksi dinyatakan batal. 2. Dealer Utama yang gagal memenuhi kewajiban dilaporkan kepada otoritas pasar modal dan/atau perbankan serta diumumkan kepada publik.