Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.08/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.08/2014 · PMK No. 95/PMK.08/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2014 ini diterbitkan untuk mengatur transaksi Surat Utang Negara (SUN) secara langsung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menstabilkan pasar SUN, mengelola portofolio SUN, memenuhi kebutuhan jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta mengelola kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah. Transaksi SUN secara langsung dapat dilakukan di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder dan melibatkan pihak seperti Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa transaksi SUN harus dilakukan melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Selain itu, peraturan ini mengatur kriteria dan pelaksanaan transaksi untuk tujuan stabilisasi pasar, pengelolaan portofolio, dan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto.

(-)

(-)