Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.08/2012 · PMK No. 77/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:22 Mei 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan22 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dalam rangka pengelolaan portofolio dan stabilisasi pasar Surat Utang Negara. Perubahan ini melibatkan penyesuaian definisi dan ketentuan terkait transaksi Surat Utang Negara, termasuk perubahan pada Pasal 1, 5, 6, dan penambahan Pasal 7A. Peraturan ini mengatur pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dan sekunder, serta menetapkan kriteria untuk seri Surat Utang Negara yang kurang likuid. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang diberi kewenangan untuk menentukan besaran peningkatan yield dan kriteria likuiditas, dengan masukan dari Komite Risiko.

(-)

(-)