Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 11 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 3 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 5 Seri E). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 9). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas Dan Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 1). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 84 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 84) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta menjaga kualitas perizinan melalui penguatan pengawasan. Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha, yang didelegasikan kepada kepala Dinas. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pariwisata, ketenagakerjaan, serta energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui Sistem OSS. Pelaku usaha tidak dipungut biaya dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha, kecuali untuk perizinan berusaha tertentu yang dikenakan retribusi daerah. Dinas menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem OSS, dan Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 2. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha yang dimiliki dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; paksaan pemerintah; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran; pengenaan denda administratif; Pembekuan Perizinan Berusaha; Daftar hitam; pencabutan Perizinan Berusaha;dan/atau Penutupan Usaha.