Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha industri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh IUI atau TDI, kecuali perusahaan industri tertentu dalam kelompok industri kecil. IUI dan TDI diberikan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Industri (KBLI). Untuk memperoleh IUI, diperlukan tahap persetujuan prinsip, kecuali bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri atau jenis industrinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki izin perluasan. Pemegang IUI atau TDI wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala dan melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.