Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 Nomor 6 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha industri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh IUI atau TDI, kecuali perusahaan industri tertentu dalam kelompok industri kecil. IUI dan TDI diberikan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Industri (KBLI). Untuk memperoleh IUI, diperlukan tahap persetujuan prinsip, kecuali bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri atau jenis industrinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki izin perluasan. Pemegang IUI atau TDI wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala dan melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. IUI maupun TDI yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan atau masih sesuai dengan keadaan sebenarnya pada saat izin diberikan. 2. Persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh izin usaha industri yang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 16 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,-