Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 Nomor 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Peraturan ini mengatur jenis-jenis SIUP (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, dengan batasan nilai yang berbeda untuk setiap kategori. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan perusahaan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, meskipun perusahaan mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro jika dikehendaki.

Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur penerbitan SIUP, termasuk dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta jangka waktu penerbitan SIUP. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pelayanan perizinan, yang harus berdasarkan rekomendasi dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan data perusahaan, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik SIUP, termasuk kewajiban melaporkan kegiatan usaha dan melaporkan jika akan menutup perusahaan. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Bupati atau Pejabat Penerbit SIUP.

1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang mengabaikan peringatan tertulis atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 huruf b dan huruf c dan Pasal 22, dikanakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP.