Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan fasilitas dan tenaga kesehatan di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dari perizinan ini adalah untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam pengurusan izin, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib usaha.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Izin:** Izin terdiri dari izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan (klinik pratama, klinik utama, rumah sakit kelas C dan D), izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik (apotek, laboratorium klinik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, usaha mikro obat tradisional), dan izin tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, fisioterapis, refraksionis optisien, okupasi terapis, teknisi gigi, ortotis prostetis, terapis wicara, tenaga gizi, pengobat tradisional, pengobat komplementer-alternatif).
2. **Persyaratan Izin:** Setiap permohonan izin harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. **Masa Berlaku Izin:** Masa berlaku izin bervariasi, umumnya 5 tahun untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan penunjang medik, serta mengikuti masa berlaku STR (Surat Tanda Registrasi) untuk tenaga kesehatan. Beberapa izin berlaku seterusnya selama usaha masih berproduksi dan memenuhi ketentuan (izin usaha mikro obat tradisional).
4. **Hak dan Kewajiban:** Pemilik izin berhak menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan jaminan penyelenggaraan. Mereka berkewajiban melakukan pelayanan sesuai izin dan standar profesi, bertanggung jawab atas akibat yang timbul, serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
5. **Larangan:** Pemilik izin dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi dan menyelenggarakan pelayanan yang tidak sesuai dengan izin.