di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/2024 · Peraturan LPS No. 3 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban bank peserta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan berkala dan laporan lainnya. Laporan berkala bagi Bank Umum meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per Bank, laporan data SCV per nasabah, laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank, dan rencana resolusi. Sementara itu, laporan berkala bagi BPR dan BPRS meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per Bank, laporan data SCV per nasabah, dan laporan hasil penilaian sendiri atas kepatuhan Bank terhadap kewajiban Bank. Laporan lainnya meliputi Laporan Terintegrasi, laporan perubahan informasi data pokok Bank, dan laporan data detail SCV per nasabah.
Bank wajib menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Format dan tata cara penyusunan laporan ditetapkan oleh LPS, kecuali untuk Laporan Terintegrasi yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai portal pelaporan terintegrasi. Selain laporan, Bank juga wajib menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan LPS dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai batas waktu penyampaian laporan, sanksi administratif bagi keterlambatan penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan melalui Sistem e-Laporan dan Portal Pelaporan Terintegrasi, serta ketentuan mengenai keadaan kahar dan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi kewajiban penyampaian laporan.