Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 6/2019 · Peraturan LPS No. 6 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaLaporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1277)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan bank dengan menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan bank umum menyampaikan laporan data Single Customer View (SCV) dan menggunakan portal pelaporan terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Bank umum diwajibkan menyampaikan laporan berkala dan laporan lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Laporan berkala meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per bank, dan laporan data SCV per nasabah. Laporan lainnya mencakup laporan terintegrasi, perubahan informasi data pokok bank, dan data detail SCV per nasabah. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa denda. Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem e-Laporan atau Portal Pelaporan Terintegrasi.

1. Bank menyampaikan Laporan posisi simpanan bulanan dan Laporan keuangan bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sampai dengan data bulan Agustus 2020. 2. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah menerima Laporan posisi simpanan bulanan dan Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Pelaporan Terintegrasi, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. 3. Pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan oleh Bank terhitung sejak periode penyampaian lainnya sepanjang terpenuhinya ayat (2) atau data bulan September 2020 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kalender keterlambatan untuk setiap Laporan yang harus disampaikan. 2. Denda dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, dengan jumlah hari kalender paling lama 365 hari.