di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 6/2019 · Peraturan LPS No. 6 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 6 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan bank dengan menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan bank umum menyampaikan laporan data Single Customer View (SCV) dan menggunakan portal pelaporan terintegrasi.
Ketentuan Substansial
Bank umum diwajibkan menyampaikan laporan berkala dan laporan lainnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Laporan berkala meliputi laporan keuangan tahunan, laporan data ringkas SCV per bank, dan laporan data SCV per nasabah. Laporan lainnya mencakup laporan terintegrasi, perubahan informasi data pokok bank, dan data detail SCV per nasabah. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa denda. Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem e-Laporan atau Portal Pelaporan Terintegrasi.