Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 5/2020 · Peraturan LPS No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1674, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Latar belakang perubahan ini adalah pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian dan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan penyampaian laporan bank umum. Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada bank dalam penyampaian laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kondisi tertentu. Ketentuan substansial yang diatur meliputi: 1. **Penyesuaian Kewajiban Pelaporan:** LPS dapat menyesuaikan kewajiban penyampaian laporan berkala dan/atau laporan posisi simpanan dalam kondisi tertentu, seperti kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional, kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, atau kejadian di luar kemampuan manusia yang menyebabkan bank tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Kondisi tertentu ini ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS, sedangkan penyesuaian kewajiban pelaporan (perubahan batas waktu atau penghentian kewajiban) ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS. 2. **Periode Pelaporan:** Bank menyampaikan Laporan Posisi Simpanan bulanan dan Laporan Keuangan bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2016 sampai dengan data bulan Desember 2020. Pemenuhan kewajiban penyampaian laporan oleh Bank terhitung sejak periode penyampaian lainnya sepanjang terpenuhinya ayat (2) atau data bulan Januari 2021 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.

1. Lembaga Penjamin Simpanan memberikan masa transisi berlakunya Laporan posisi simpanan dan Laporan keuangan bulanan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penyampaian melalui Portal Pelaporan Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). 2. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah mendapatkan Laporan Bank terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian laporan bank umum terintegrasi, masa transisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diakhiri oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Keputusan Kepala Eksekutif mengenai penyesuaian penyampaian Laporan posisi simpanan dan Laporan keuangan bulanan yang didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

(-)