di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 7/2019 · Peraturan LPS No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) peserta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan berkala (laporan keuangan tahunan) dan laporan lainnya (laporan terintegrasi dan laporan perubahan informasi data pokok Bank).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan/penyelesaian bank, yang memerlukan informasi lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan informasi perbankan yang ada.
Ketentuan Substansial: