Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 7/2019 · Peraturan LPS No. 7 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaLaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1717).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) peserta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan berkala (laporan keuangan tahunan) dan laporan lainnya (laporan terintegrasi dan laporan perubahan informasi data pokok Bank).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan penanganan/penyelesaian bank, yang memerlukan informasi lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan informasi perbankan yang ada.

Ketentuan Substansial:

  • Bank wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan lainnya kepada LPS.
  • Laporan berkala berupa laporan keuangan tahunan yang telah diaudit atau dipertanggungjawabkan dalam RUPS.
  • Laporan lainnya meliputi laporan terintegrasi (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai portal pelaporan terintegrasi) dan laporan perubahan informasi data pokok Bank.
  • Format dan tata cara penyusunan laporan ditetapkan oleh LPS, kecuali laporan terintegrasi yang mengikuti ketentuan portal pelaporan terintegrasi.
  • Bank wajib menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
  • Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus kepada LPS.
  • Batas waktu penyampaian laporan berkala adalah paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
  • Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui Sistem e-Laporan atau Portal Pelaporan Terintegrasi.
  • Bank menunjuk petugas yang bertanggung jawab menyampaikan laporan melalui Sistem e-Laporan.
  • Bank yang mengalami keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan berkala atau batas waktu penyampaiannya, setelah memperoleh persetujuan LPS.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan berkala dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan, dengan jangka waktu denda paling lama 12 (dua belas) bulan atau 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.