Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan sebagai Undang-Undang Federal. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Pengadilan-Tentara, Pengadilan-Tentara-Tinggi, dan Mahkamah-Tentara-Agung. Peradilan ini berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), orang yang dipersamakan dengan anggota APRIS, atau orang yang atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan-Tentara, Kejaksaan-Tentara-Tinggi, dan Kejaksaan-Tentara-Agung, yang bertugas melaksanakan penyusutan dan penuntutan serta mengusahakan pelaksanaan putusan pengadilan. Undang-undang ini juga mengatur tentang susunan, kedudukan, dan kewenangan masing-masing pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, termasuk pengaturan mengenai hakim, jaksa, panitera, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa kewenangan antar pengadilan.