Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

Juga dikenal sebagai: UU 5/1950 · UU No. 5 Tahun 1950 · UU Nomor 5 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950Tanggal Penetapan:20 Juli 1950
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan sebagai Undang-Undang Federal. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Pengadilan-Tentara, Pengadilan-Tentara-Tinggi, dan Mahkamah-Tentara-Agung. Peradilan ini berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), orang yang dipersamakan dengan anggota APRIS, atau orang yang atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Kekuasaan kejaksaan dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan-Tentara, Kejaksaan-Tentara-Tinggi, dan Kejaksaan-Tentara-Agung, yang bertugas melaksanakan penyusutan dan penuntutan serta mengusahakan pelaksanaan putusan pengadilan. Undang-undang ini juga mengatur tentang susunan, kedudukan, dan kewenangan masing-masing pengadilan dan kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, termasuk pengaturan mengenai hakim, jaksa, panitera, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa kewenangan antar pengadilan.

(-)

(-)