Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

Juga dikenal sebagai: UU 41/1947 · UU No. 41 Tahun 1947 · UU Nomor 41 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 1947
Militer & PertahananHukum PidanaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Reglement voor de Militaire strafgestichten (Staatsblad 1934 No. 169) 2. Voorschriften betreffende de gevallen waarin, en de wijze waarop vrijheidsstraffen opgelegd aan een militair, kunnen worden tenuitgevoerd op een andere plaats, dan in een voor de uitvoering der straf bestemd gesticht (Staatsblad 1934 No. 170)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1947 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan-peraturan tentang kepenjaraan tentara yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1934 No. 169 dan 170 dengan keadaan saat ini. Perubahan utama meliputi penggantian istilah 'het leger' menjadi 'de angkatan darat', serta perubahan nama lokasi penjara militer dari Cimahi ke Ambarawa dan Pamekasan. Selain itu, istilah 'Legercommandant' diubah menjadi 'Menteri Pertahanan', dan 'auditeur-militair' menjadi 'jaksa tentara'. Beberapa pasal dihapuskan atau diubah untuk mencerminkan struktur dan terminologi yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

(-)

(-)