Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam lingkungan militer. Undang-undang ini mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan militer, termasuk Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur oditurat militer yang bertugas dalam penuntutan dan penyidikan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses hukum militer.