Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Juga dikenal sebagai: UU 31/1997 · UU No. 31 Tahun 1997 · UU Nomor 31 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1997Tanggal Penetapan:15 Oktober 1997
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

(-)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dalam lingkungan militer. Undang-undang ini mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan militer, termasuk Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur oditurat militer yang bertugas dalam penuntutan dan penyidikan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam proses hukum militer.

(-)

(-)