Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: PP 8/1958 · PP No. 8 Tahun 1958 · PP Nomor 8 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1958Tanggal Penetapan:4 Februari 1958
Kebijakan Umum PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1958
Tanggal Penetapan04 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958, yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Menteri.

(-)

(-)