di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Juga dikenal sebagai: UU 39/1947 · UU No. 39 Tahun 1947 · UU Nomor 39 Tahun 1947
Undang-Undang ini mengubah Wetboek van Militair Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Stbl. 1934 No. 167) menjadi Wetboek van Militair Strafrecht. Perubahan meliputi penggantian istilah-istilah seperti "Nederland" atau "Nederlandsch-Indie" menjadi "Indonesia", dan "Nederlandsch(e)(en)" atau "Nederlandsch-Indisch(e)(en)" menjadi "Indonesisch(e)(en)".
Selain itu, terdapat perubahan pada beberapa pasal dalam Wetboek van Militair Strafrecht. Istilah "bij de wet", "bij algemeenen maatregel van bestuur" atau "bij ordonnantie" diubah menjadi "bij Undang-undang" untuk hal-hal yang belum diatur. Istilah "krijgsmacht" diubah menjadi "Angkatan Perang". Beberapa pasal juga mengalami perubahan redaksional dan penghapusan ayat.
Perubahan juga mencakup penggantian pejabat yang berwenang dalam beberapa pasal, seperti penggantian "Gouverneur-Generaal" dengan "Menteri Pertahanan" dan penggantian "Legercommandant" dengan "Menteri Pertahanan" atau "Menteri Pertahanan dan Panglima Besar".
Undang-undang ini juga mendefinisikan ulang istilah "angkatan perang" dan mengatur perbandingan pangkat dan kedudukan antara militer. Beberapa pasal juga mengalami perubahan terkait dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan angkatan laut dan angkatan udara.