Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2018 · Permenkumham No. 3 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Februari 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 223). 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 832) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 810).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan, serta untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Remisi:** Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, terdiri dari remisi umum (diberikan pada 17 Agustus) dan remisi khusus (diberikan pada hari besar keagamaan). - **Asimilasi:** Proses pembinaan narapidana dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat, dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kerja sosial, dan pembinaan lainnya. - **Cuti Mengunjungi Keluarga:** Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. - **Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat:** Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat khusus untuk pemberian hak-hak tersebut bagi narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya, termasuk persyaratan tambahan seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan mengikuti program deradikalisasi.

1. Segala layanan hak Remisi, Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(-)