Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan, serta untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup:
- **Remisi:** Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, terdiri dari remisi umum (diberikan pada 17 Agustus) dan remisi khusus (diberikan pada hari besar keagamaan).
- **Asimilasi:** Proses pembinaan narapidana dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat, dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kerja sosial, dan pembinaan lainnya.
- **Cuti Mengunjungi Keluarga:** Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
- **Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat:** Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat khusus untuk pemberian hak-hak tersebut bagi narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya, termasuk persyaratan tambahan seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan mengikuti program deradikalisasi.