Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PK.02.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2010Tanggal Penetapan:4 Mei 2010
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan 2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian remisi yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Remisi diberikan sebagai bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Remisi Susulan, yang terdiri dari Remisi Umum Susulan dan Remisi Khusus Susulan, kepada narapidana dan anak pidana yang telah menjalani masa penahanan minimal enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Remisi diberikan berdasarkan kelakuan baik dan masa penahanan yang tidak terputus. Besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa penahanan dan jenis remisi yang diberikan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui formulir yang telah ditetapkan, dan keputusan pemberian remisi dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Narapidana dan anak pidana yang telah dalam pengajuan pengusulan Remisi Umum Susulan, Remisi Khusus Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006.

(-)