Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2022 · Permenkumham No. 7 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian remisi, asimilasi, dan cuti mengunjungi keluarga. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Perubahan mencakup definisi narapidana, anak, remisi, asimilasi, dan program pembinaan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat khusus bagi narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, dan narkotika untuk mendapatkan remisi dan asimilasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga dapat dikenai hukuman disiplin dan pencabutan hak untuk mendapatkan cuti tersebut selama satu tahun berikutnya.
  • Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar syarat umum atau khusus yang ditetapkan.