Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 21/2013 · Permenkumham No. 21 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2013Tanggal Penetapan:12 Juni 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Juni 2013
Tanggal Penetapan12 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108). 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.PK.05.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 333).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan agar dapat mempersiapkan diri di tengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Syarat dan Tata Cara Remisi*: Menetapkan syarat pemberian remisi, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta tata cara pengusulan dan penetapan remisi melalui sistem informasi pemasyarakatan. Persyaratan khusus diberlakukan bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. 2. *Syarat dan Tata Cara Asimilasi*: Mengatur syarat pemberian asimilasi, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidana. Proses pemberian asimilasi melibatkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Menteri, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. 3. *Syarat dan Tata Cara Cuti Mengunjungi Keluarga*: Menetapkan syarat pemberian cuti mengunjungi keluarga, termasuk berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana tertentu, dan adanya jaminan dari keluarga. Cuti ini tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. 4. *Syarat dan Tata Cara Pembebasan Bersyarat*: Mengatur syarat pemberian pembebasan bersyarat, seperti telah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Proses pemberian pembebasan bersyarat melibatkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan dan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Menteri, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. 5. *Syarat dan Tata Cara Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat*: Menetapkan syarat pemberian cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, termasuk telah menjalani masa pidana tertentu dan berkelakuan baik. Proses pemberian cuti ini melibatkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan dan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur tentang izin ke luar negeri bagi klien yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, serta pembatalan dan pencabutan remisi, asimilasi, dan cuti.

1. Penyampaian dan pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang belum dapat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, dilakukan secara manual. 2. Sistem informasi pemasyarakatan harus sudah dibentuk dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)