di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Anggaran
Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.02/2011 · PMK No. 101/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelompokan anggaran belanja negara dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini menetapkan bahwa belanja negara dalam APBN dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang dirinci menurut klasifikasi anggaran tersebut. Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.