Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.02/2015 · PMK No. 127/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 ini ditetapkan untuk mengatur kembali klasifikasi anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian nomenklatur bagian anggaran kementerian/lembaga serta perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa belanja negara dirinci secara tepat menurut klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, yang harus dirinci menurut klasifikasi anggaran. Setiap kementerian/lembaga bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan bagian anggaran yang dikuasainya, dan rincian tersebut harus sesuai dengan klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)