Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.02/2016 · PMK No. 114/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi anggaran dengan penambahan nomenklatur bagian anggaran kementerian/lembaga, serta perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Peraturan ini mengubah Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015, yang mencakup klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara.

(-)

(-)