di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.02/2012 · PMK No. 134/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi anggaran dengan perubahan nomenklatur dan ruang lingkup pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Lampiran I dan II terkait klasifikasi fungsi seperti Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, serta Fungsi Pendidikan. Selain itu, terdapat perubahan pada klasifikasi jenis belanja yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan klasifikasi yang telah diubah.