Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.02/2012 · PMK No. 134/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi anggaran dengan perubahan nomenklatur dan ruang lingkup pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Lampiran I dan II terkait klasifikasi fungsi seperti Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, serta Fungsi Pendidikan. Selain itu, terdapat perubahan pada klasifikasi jenis belanja yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan klasifikasi yang telah diubah.

(-)

(-)