Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum beserta perubahannya (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1998 Nomor 109 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999 Nomor 34 Seri B Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 7 Seri B.6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 93 Seri B.17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 94 Seri B.18); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  2. Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  4. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  6. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemanfaatan hasil retribusi.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan tata cara penagihan retribusi yang terutang.

Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.