Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi jasa umum, khususnya terkait biaya pengujian kendaraan bermotor dan biaya penggantian Tanda Uji Berkala. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan pengaturan mengenai biaya penggantian Tanda Lulus Uji Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan. Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa bukti lulus uji berkala berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.

Tarif retribusi yang diubah meliputi biaya pengujian kendaraan berdasarkan JBB (Jumlah Berat Bruto) dan biaya penggantian Tanda Uji Berkala. Biaya pengujian kendaraan bervariasi berdasarkan berat kendaraan, mulai dari Rp.35.000,- untuk JBB 0-3.449 kg hingga Rp.50.000,- untuk JBB di atas 15.000 kg, serta untuk kereta gandengan dan kereta tempelan. Biaya penggantian Tanda Uji Berkala ditetapkan sebesar Rp.7.500,-.

Perubahan ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2752/AJ.402/DRJD/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, yang mengatur mengenai tanda samping kendaraan. Biaya stiker tanda samping ini dialokasikan dari biaya pengecatan tanda samping dan dikelola melalui APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)