Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 25/2001 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 25 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2001Tanggal Penetapan:6 Desember 2001
Pelayanan KesehatanPengawasan & Audit KelembagaanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Desember 2001
Tanggal Penetapan06 Desember 2001
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan melalui pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban dan Pengawasan: Setiap orang atau badan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma tersebut.
  2. Obyek dan Subyek Retribusi: Obyek retribusi adalah pengawasan bahan, alat, dan tempat kerja terhadap pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemeriksaan (pertama dan berkala) untuk berbagai obyek seperti ketel uap, bejana uap, instalasi pemipaan, pesawat pembangkit listrik, mesin perkakas, dan lainnya. Tarif bervariasi berdasarkan kapasitas atau dimensi obyek yang diperiksa.
  4. Masa dan Tata Cara Pemungutan: Masa retribusi adalah satu tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.