di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pedagang pasar serta menata PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan keadaan dan peningkatan upaya perlindungan, pemberdayaan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PKL.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pasar:
Penataan PKL: