Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pedagang pasar serta menata PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan keadaan dan peningkatan upaya perlindungan, pemberdayaan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PKL.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pasar:

  • Objek retribusi adalah pemanfaatan fasilitas pasar seperti kios, los, dan halaman pasar.
  • Subjek retribusi adalah pedagang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar.
  • Jenis retribusi meliputi retribusi izin mendirikan kios swadaya, izin penempatan fasilitas pasar, daftar ulang izin penempatan kios, sewa fasilitas pasar, retribusi harian, bongkar muat, balik nama izin penempatan, dan pemberian hak sewa.
  • Tarif retribusi didasarkan pada kelas pasar, luas, dan jenis fasilitas yang digunakan.

Penataan PKL:

  • Setiap PKL harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib heregistrasi setiap tahun.
  • PKL wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan keamanan tempat usaha, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • PKL dilarang merombak fasilitas, mendirikan bangunan permanen, menjual/memindahtangankan izin, menggunakan lahan melebihi ketentuan, dan menempati lokasi yang mengganggu kepentingan umum.
  • Retribusi PKL dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin PKL.
  • Tarif retribusi PKL dibedakan berdasarkan jenis usaha dan ditetapkan per hari.

PKL yang telah melakukan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat melaksanakan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh izin sepanjang tempat tersebut ditetapkan sebagai tempat usaha PKL.

PKL yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau peraturan perundangan yang berlaku, peralatan usahanya dapat dibongkar/disita dan/atau izinnya dicabut. Sebelum tindakan diambil, PKL diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari.