di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2018 · PERPRES No. 44 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem penyampaian data dan informasi, pemrosesan data, dan penyampaian keputusan dalam proses ekspor dan/atau impor melalui Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi dalam perdagangan internasional serta menyesuaikan dengan tuntutan nasional dan tantangan global.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penanganan dokumen terkait ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. Menteri menetapkan kebijakan pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW. Sistem INSW harus beroperasi terus menerus, memenuhi standar keamanan, dan menyediakan akses data realisasi ekspor dan impor. Pengguna SINSW harus memiliki hak akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW. Setiap pengguna wajib menjamin keabsahan data dan menyimpan data cadangan. Dewan Pengarah dibentuk untuk harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.