Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2018 · PERPRES No. 44 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012. 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem penyampaian data dan informasi, pemrosesan data, dan penyampaian keputusan dalam proses ekspor dan/atau impor melalui Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi dalam perdagangan internasional serta menyesuaikan dengan tuntutan nasional dan tantangan global.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penanganan dokumen terkait ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. Menteri menetapkan kebijakan pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW. Sistem INSW harus beroperasi terus menerus, memenuhi standar keamanan, dan menyediakan akses data realisasi ekspor dan impor. Pengguna SINSW harus memiliki hak akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW. Setiap pengguna wajib menjamin keabsahan data dan menyimpan data cadangan. Dewan Pengarah dibentuk untuk harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.

1. Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas sampai dengan Lembaga National Single Window mulai bertugas. 2. Seluruh jabatan di lingkungan Pengelola Portal INSW tetap berlaku sampai dengan mulai berlakunya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. 3. Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pengelola Portal INSW tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)