Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan terkait kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi dari penyalahgunaan sistem, dan memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW. Sistem INSW memungkinkan penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data secara sinkron, dan pembuatan keputusan tunggal untuk pemberian izin kepabeanan. Portal INSW disediakan dan dikelola oleh Menteri Keuangan dan menggunakan nama domain www.insw.go.id. Pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menjamin operasi sistem yang berkelanjutan, keamanan data, dan koordinasi pertukaran data. Pengguna Portal INSW wajib memiliki hak akses dan bertanggung jawab atas keamanan dan keakuratan data yang disampaikan.