Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2012 · PERPRES No. 35 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan terkait ekspor dan impor melalui Indonesia National Single Window (INSW). Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi penanganan dokumen dari penyalahgunaan sistem. Sistem elektronik digunakan untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya. Portal INSW menjadi acuan utama dalam pelaksanaan ekspor dan impor. Pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk memastikan sistem beroperasi terus menerus, menjamin keamanan data, dan menyediakan audit trail. Pengguna Portal INSW wajib menjaga keamanan akses dan menyediakan back-up data. Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengelola Portal INSW dibentuk paling lama akhir Desember 2013. 2. Sebelum terbentuknya Pengelola INSW, penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan. 3. Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)