di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window
Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2014 · PERPRES No. 76 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW) guna memfasilitasi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lain terkait ekspor dan impor secara elektronik. Pengelola Portal INSW dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Menteri Keuangan, bertanggung jawab untuk memastikan operasi portal yang berkelanjutan dan aman. Pengelola ini memiliki tugas melaksanakan pengelolaan portal, termasuk penyampaian data secara tunggal, pemrosesan data sinkron, dan pengambilan keputusan untuk izin kepabeanan. Selain itu, pengelola bertanggung jawab atas koordinasi pertukaran data, penyediaan audit trail, dan integrasi sistem dengan ASEAN Single Window. Struktur organisasi pengelola terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Deputi, dengan rincian tugas ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengarah INSW dibentuk untuk menetapkan kebijakan strategis dan memantau pengelolaan portal.