Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2014 · PERPRES No. 76 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelola Portal Indonesia National Single Window
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW) guna memfasilitasi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lain terkait ekspor dan impor secara elektronik. Pengelola Portal INSW dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Menteri Keuangan, bertanggung jawab untuk memastikan operasi portal yang berkelanjutan dan aman. Pengelola ini memiliki tugas melaksanakan pengelolaan portal, termasuk penyampaian data secara tunggal, pemrosesan data sinkron, dan pengambilan keputusan untuk izin kepabeanan. Selain itu, pengelola bertanggung jawab atas koordinasi pertukaran data, penyediaan audit trail, dan integrasi sistem dengan ASEAN Single Window. Struktur organisasi pengelola terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Deputi, dengan rincian tugas ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengarah INSW dibentuk untuk menetapkan kebijakan strategis dan memantau pengelolaan portal.

  • Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
  • Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif, pelaksanaan tugas dilakukan oleh Tim Persiapan NSW.

(-)