Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1954 · UUDrt No. 6 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:6 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No 19 tahun 1950.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan pemberian tunjangan kepada anggota TNI yang diberhentikan, terutama bagi mereka yang menderita cacat jasmani atau rohani. Sebelumnya, tunjangan hanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, namun dengan pertimbangan keadilan sosial dan perikemanusiaan, diusulkan agar mereka yang cacat mendapatkan pensiun atau onderstand seumur hidup. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Undang-undang Darurat No 19 tahun 1950.

1. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.

(-)