Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 28 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 28/1950 · UUDrt No. 28 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 28 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1950Tanggal Penetapan:24 Juli 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1950
Tanggal Penetapan24 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 28.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota Tentara Angkatan Darat. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan bahwa peraturan tersebut berlaku surut hingga 1 Januari 1950. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota Tentara Angkatan Darat, termasuk bekas anggota T.N.I. yang telah memenuhi syarat untuk pensiun dan telah diberhentikan dengan hormat, dapat menuntut hak pensiun mereka. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan masuknya bekas anggota K.N.I.L. ke dalam A.P.R.I.S., dengan penyesuaian tanggal berlakunya peraturan agar sesuai dengan pengumuman 'dienstvoorwaarden' pada 26 Januari 1950.

1. Anggota Tentara Angkatan Darat yang telah memenuhi syarat untuk pensiun dan diberhentikan dengan hormat antara hari penyerahan kedaulatan dan hari berlakunya Peraturan Pensiun dan Onderstand dapat menuntut hak pensiun mereka karena peraturan berlaku surut hingga 1 Januari 1950. 2. Bekas anggota K.N.I.L. yang masuk ke dalam A.P.R.I.S. juga diakomodasi dengan penyesuaian tanggal berlakunya peraturan agar sesuai dengan pengumuman 'dienstvoorwaarden' pada 26 Januari 1950.

(-)