di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 1/2008 · PP No. 1 Tahun 2008 · PP Nomor 1 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas investasi pemerintah, khususnya dalam bentuk Investasi Langsung di bidang infrastruktur dan bidang lainnya, serta memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi. Hal ini dilakukan dengan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Badan Investasi Pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi Surat Berharga dan Investasi Langsung, yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Badan Investasi Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan investasi, dengan pengawasan oleh Dewan Pengawas dan Komite Investasi Pemerintah. Sumber dana investasi berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber sah lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan akuntabilitas bagi Badan Investasi Pemerintah.