di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 8/2007 · PP No. 8 Tahun 2007 · PP Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan umum. Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi langsung. Investasi surat berharga meliputi pembelian saham dan surat utang, sedangkan investasi langsung melibatkan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non-infrastruktur. Pengelolaan investasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan bantuan badan investasi pemerintah dan komite investasi pemerintah. Sumber dana investasi berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber sah lainnya. Pengelolaan investasi mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan divestasi. Setiap kegiatan investasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas akuntabilitas dan efisiensi.