Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 8/2007 · PP No. 8 Tahun 2007 · PP Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInvestasi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan umum. Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi langsung. Investasi surat berharga meliputi pembelian saham dan surat utang, sedangkan investasi langsung melibatkan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non-infrastruktur. Pengelolaan investasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan bantuan badan investasi pemerintah dan komite investasi pemerintah. Sumber dana investasi berasal dari APBN, keuntungan investasi terdahulu, dan sumber sah lainnya. Pengelolaan investasi mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan divestasi. Setiap kegiatan investasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas akuntabilitas dan efisiensi.

1. Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah belum dibentuk, wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah. 2. Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini berlaku wajib disesuaikan dalam waktu paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini berlaku. 3. Dana investasi pemerintah yang ada sebelum peraturan ini berlaku wajib dibukukan ke dalam Rekening Induk Dana Investasi dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Biaya operasional badan investasi pemerintah menjadi beban APBN jika pendapatan dari hasil pelaksanaan perjanjian investasi belum dapat menutup biaya operasional.

1. Perjanjian kerjasama harus memuat sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian. 2. Perjanjian investasi harus memuat sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.