Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 49/2011 · PP No. 49 Tahun 2011 · PP Nomor 49 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal dan mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka penugasan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah dapat dilakukan secara efektif tanpa memerlukan penelitian dan persetujuan dari Badan Investasi Pemerintah serta kajian kelayakan dari Komite Investasi Pemerintah. Investasi Pemerintah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha, BLU, dan entitas lainnya, baik dengan pola Public Private Partnership maupun Non Public Private Partnership. Selain itu, investasi dalam rangka penugasan khusus dapat dilakukan tanpa persyaratan tertentu jika bertujuan untuk penyelamatan perekonomian nasional atau pelaksanaan program mendesak.

(-)

(-)