Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah guna meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi tersebut. Investasi Pemerintah dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan kehati-hatian. Sumber investasi berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola dan menatausahakan Investasi Pemerintah, dengan kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Komite Investasi Pemerintah (KIP) dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi, sementara Operator Investasi Pemerintah (OIP) ditunjuk untuk melaksanakan fungsi operasional.