Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 63/2019 · PP No. 63 Tahun 2019 · PP Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaInvestasi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah guna meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi tersebut. Investasi Pemerintah dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, dan kehati-hatian. Sumber investasi berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan sumber lain yang sah. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola dan menatausahakan Investasi Pemerintah, dengan kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Komite Investasi Pemerintah (KIP) dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi, sementara Operator Investasi Pemerintah (OIP) ditunjuk untuk melaksanakan fungsi operasional.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Investasi Pemerintah yang telah ada tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)