Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 148/2024 · PERPRES No. 148 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 148 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45) 2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95) 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 173) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur, tugas, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi Kementerian yang terdiri dari berbagai sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tidak dimintakan persetujuan Presiden. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)