di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 148/2024 · PERPRES No. 148 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 148 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur struktur, tugas, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi Kementerian yang terdiri dari berbagai sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam melaksanakan tugasnya.