Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 ini menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya meliputi dukungan teknis dan administrasi dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk kerumahtanggaan, keprotokolan, dan media. Selain itu, kementerian ini juga berperan dalam pengelolaan hubungan dengan lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan penanganan pengaduan masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari beberapa sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki fungsi spesifik, seperti pengelolaan perundang-undangan, hubungan kelembagaan, dan administrasi aparatur. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, evaluasi kelembagaan, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.