Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2020 · PERPRES No. 31 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 ini menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya meliputi dukungan teknis dan administrasi dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk kerumahtanggaan, keprotokolan, dan media. Selain itu, kementerian ini juga berperan dalam pengelolaan hubungan dengan lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan penanganan pengaduan masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari beberapa sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki fungsi spesifik, seperti pengelolaan perundang-undangan, hubungan kelembagaan, dan administrasi aparatur. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, evaluasi kelembagaan, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara.

(-)