Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2015 · PERPRES No. 24 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam hal kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, dan hubungan kelembagaan. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Struktur organisasi terdiri dari beberapa sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

(-)