Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2010 · PERPRES No. 58 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2010Tanggal Penetapan:17 September 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Sekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2010
Tanggal Penetapan17 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan kualitas dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi pemberian dukungan data dan informasi, penyiapan izin prakarsa, penyelesaian rancangan peraturan, dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan media, serta pengelolaan sumber daya manusia dan akuntabilitas kinerja. Struktur organisasi terdiri dari berbagai unit seperti Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, antara lain.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)