Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2020 · PERPRES No. 55 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugas utama Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan, penyelesaian masalah kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta penyelenggaraan sidang kabinet. Struktur organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, beberapa Deputi yang membidangi berbagai sektor seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia dan kebudayaan, kemaritiman dan investasi, serta dukungan kerja kabinet. Selain itu, terdapat Staf Ahli, Inspektorat, dan Pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)