Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2015 · PERPRES No. 25 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dukungan staf, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menata kembali organisasi Sekretariat Kabinet.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugasnya meliputi dukungan manajemen kabinet, perumusan kebijakan, analisis, pengawasan, dan persetujuan terkait peraturan perundang-undangan. Organisasi ini terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, kemaritiman, dukungan kerja kabinet, dan administrasi. Deputi-deputi ini memiliki fungsi perumusan kebijakan, penyiapan pendapat, pengawasan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)