di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet
Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2015 · PERPRES No. 25 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dukungan staf, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menata kembali organisasi Sekretariat Kabinet.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah di bawah Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Tugasnya meliputi dukungan manajemen kabinet, perumusan kebijakan, analisis, pengawasan, dan persetujuan terkait peraturan perundang-undangan. Organisasi ini terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, kemaritiman, dukungan kerja kabinet, dan administrasi. Deputi-deputi ini memiliki fungsi perumusan kebijakan, penyiapan pendapat, pengawasan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.